Indeks Kepuasan
Realisasi Anggaran 2017-2020
WHAT WE OFFER
Our Services
Info Lembaga
Profil, Struktur Organisasi, SDM, Standar Layanan Publik, Form Pengaduan
Karantina Hewan
Dasar Operasional, Media Pembawa, HPHK, Instalasi KH, Laboratorium
Karantina Tumbuhan
Dasar Operasional, Media Pembawa, OPTK, Instalasi KH, Laboratorium
Pelayanan Publik
Katalog KH, Katalog KT, Alur Pelayanan KH, Alur Pelayanan KT, Tarif dan Biaya
Statistik
Peraturan
Selamat datang di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon
Pada tahun 2001 terbentuklah Badan Karantina Pertanian, Organisasi eselon I di Departemen Pertanian melalui Keppres No. 58 Tahun 2001. Pada tahun 2002 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor : 501/Kpts/OT.210/8/2002 tentang Organisasi dan tata kerja Balai dan Stasiun Karantina

drh. Arum Kusnila Dewi, M.Si
Kepala BKP Cilegon
Berita Terkini
Perkuat Biosecurity dalam Pelabuhan, Karantina Cilegon Gelar Bimtek
Karantina Pertanian Cilegon gelar bimbingan teknis operator mobile spraying dan...
Gelar Apel Pagi, Kepala Balai Karantina Soroti 4 Point Penting
Cilegon (25/07) – Senin Pagi seluruh jajaran pegawai Karantina Pertanian...
Meningkat, Nilai Ekspor Pertanian Semester I/2021 Melalui Karantina Pertanian Cilegon
Cilegon – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon merilis adanya...
Penting Untuk Dilakukan, Karantina Pertanian Cilegon Lakukan Pemantauan Daerab Sebar OPT/ OPTK di Banten
Cilegon (2/7) – Mengetahui daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)...
Karantina Pertanian Cilegon Pastikan Bibit Porang Sehat
Cilegon (1/7). Porang merupakan umbi yang kini jadi primadona ekspor...
Karantina Pertanian Cilegon dan BKSDA Lepasliarkan ke Habitatnya 207 Burung
207 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan ke habitat alaminya di...
Karantina Bersinergis Kontrol Rabies Pada HPR Dilalulintas Antar Area
Dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina terhadap Hewan Penular Rabies (HPR)...
Laju Ekspor Hasil Pertanian ke 4 Negara Senilai 14.8 Miliar Rupiah disertifikasi Karantina Pertanian Cilegon
Cilegon (04/5) – Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas...
- 05 Mei 2021, Undangan dalam rangka sosialisasi peningkatan pengawasan lalu lintas Media Pembawa HPH/HPHK dan OPT/OPTK
- 13 Mei 2021, Undangan dalam rangka mempererat silaturahmi antar pegawai BKP Kelas II Cilegon
- 18 Mei 2021, Undangan dalam rangka implementasi aplikasi persediaan formulir sertifikat utama
- 19 Mei 2021, Undangan dalam rangka rapat pemantauan
- 20 Mei 2021, Undangan dalam rangka Pendampingan dan Bimbingan Ekspor
Persyaratan Tindakan Karantina Pertanian
Pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon
Dasar : Undang- undang RI Nomor 16 Tahun 1992
Impor
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepaada petugas karantina ditempat – tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karanina.
2. Ekspor
Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah di tetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
3. Domestik / Antar Area
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluranan untuk keperluan tindakan karantina.
Persyaratan Tindakan Karantina Pertanian
Pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon
Dasar : Undang- undang RI Nomor 16Tahun 1992
1. Impor
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat – tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karanina.
2. Ekspor
Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah di tetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
3. Domestik / Antar Area
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluran untuk keperluan tindakan karantina.
Persyaratan ImporKarantinaTumbuhan
SuratPermohonan (SP-1)
Phytosantitary (PC) dari Negara Asal
Fumigation Certificate (FC)
Invoice
Packing List
Certtificate Of Origin (COO)
Bill Of Loading
Prior Notice untuk MP- PSAT
SuratKeteranganPakanTernakdariDirjenPeternakan
PIB ( Permohonan Inform Barang )
CoA (Certificate of Analysis) untuk PSAT
Cargo Manifest
Persyaratan Ekspor Karantina Tumbuhan
1. SuratPermohonan (SP-1)
2. Packing list
3. Invoice
4. Fumigation Certificate (FC) jikadiperlukandari Negara asal
5. Cites (Produk tanaman hidup/ bibit) dari Kementerian Kehutanan
Persyaratan Domestik Keluar KarantinaTumbuhan
SuratPermohonan (SP-1)
SuratJalan
Persyaratan Domestik Masuk KarantinaTumbuhan
SuratPermohonan (SP-1)
Surat KesehatanTumbuhan antar Area (KT-9)
- Domestik Masuk = 13.146 (KT=17; KH= 13.129)
- Domestik Keluar = 40.891 (KT=28.019; KH=12.872)
- Impor = 1.186 (KT = 1.181; KH = 5)
- Ekspor = 1.034 (KT = 1.034; KH =0)
FAQ
Tentang Katantina Pertanian:
- Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?
- Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?
- Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina?
- Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?
- Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya?
- Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ?
- Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ?
Tindakan, Prosedur dan Biaya:
- Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim keluar daerah/pulau?
- Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim masuk daerah/pulau?
- Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?
- Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?
- Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?
- Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ?