33369
Sertifikasi Karantina Hewan 2020
24542
Sertifikasi Karantina Tumbuhan 2020
84.5
IKM
96
Pertumbuhan

Indeks Kepuasan

Pelayanan
90%
Waktu
95%
Biaya
80%
Petugas
99%

Realisasi Anggaran 2017-2020

2020
99.3%
2019
99.99%
2018
99.99%
2017
98.6%

Selamat datang di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon

Pada tahun 1983 Pusat Karantina Pertanian dialihkan kembali dari Badan Litbang Pertanian ke Sekretariat Jenderal dengan pembinaan operasional langsung dibawah Menteri Pertanian . Namun kali ini kedua unsur karantina (hewan dan tumbuhan) benar-benar diintegrasikan.
 
Pada tahun 1985 Direktorat Jenderal Peternakan menyerahkan pembinaan unit karantina hewan, sedangkan Badan Litbang Pertanian menyerhkan pembinaan unit karantina tumbuhan, masing-masing kepada Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
 
Pada tahun 2001 terbentuklah Badan Karantina Pertanian, Organisasi eselon I di Departemen Pertanian melalui Keppres No. 58 Tahun 2001. Pada  tahun  2002  berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor : 501/Kpts/OT.210/8/2002 tentang Organisasi dan tata kerja Balai dan Stasiun Karantina
 
Pada  tahun 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan  tata kerja unit pelaksana teknis karantina pertanian  maka bergabung SKH Kelas II Merak dan  SKP Kelas II Merak menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.

drh. Arum Kusnila Dewi, M.Si
Kepala BKP Cilegon

Build together

PIMPINAN

drh. Arum Kusnila Dewi, M.Si

Kepala BKP Cilegon

Suparmin, SE, MM

Kasubag TU

Berita Terkini

  • 05 Mei 2021, Undangan dalam rangka sosialisasi peningkatan pengawasan lalu lintas Media Pembawa HPH/HPHK dan OPT/OPTK
  • 13 Mei 2021, Undangan dalam rangka mempererat silaturahmi antar pegawai BKP Kelas II Cilegon
  • 18 Mei 2021, Undangan dalam rangka implementasi aplikasi persediaan formulir sertifikat utama
  • 19 Mei 2021, Undangan dalam rangka rapat pemantauan
  • 20 Mei 2021, Undangan dalam rangka Pendampingan dan Bimbingan Ekspor

 

 

Persyaratan Tindakan Karantina Pertanian

Pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon

 Dasar   : Undang- undang RI Nomor  16 Tahun 1992

  1. Impor

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepaada petugas karantina ditempat – tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karanina.

2.   Ekspor

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah di tetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

 3.   Domestik / Antar Area

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluranan untuk keperluan tindakan karantina.

 
Persyaratan Impor Karantina Hewan
1. Mengisi Form KH -1
2. Health Certificate (HC) dari Negara asal dan Negara transit atau Surat Keterangan Asal (SKA) bagi media pembawa yang tergolongbenda lain
3. Surat Ijin Pemasukan (SIP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan
4. Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian
5. Sertifikat Halal untuk Produk Hewan yang dipersyaratkan
6. Certificate of Analysis (CoA)
7. Certificate Of Origin (CoO)
8. Cargo Manifest
9. Bill of Loading (BL)
10. Packing list
11. Invoice
 
Persyaratan Ekspor Karantina Hewan
1. Mengisi Form KH-
2. SuratKeterangan Kesehatan Hewan atau Produk Hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan Berwenang dari daerah asal atau surat Keterangan asal bagi Media pembawa yang tergolong benda lain
3. Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian
4. Persyaratan ekspor yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan
5. CITES/SATS LN dari Kementerian Kehutanan untuk SATWA
 
Persyartan Domestik Masuk Karantina Hewan 
1. Mengisi From KH I
2. Sertifikat Kesehatan Hewan (KH 9) Untuk hewan. Sertifikat Sanitasi Kesehatan Hewan (KH 10 ) untuk produk hewan dan Surat Keterangan untuk benda Lain ( KH 11 ) Bagi media pembawa yang termasuk benda lain yang di tanda tangani oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran
 
Persyaratan Domestik Keluar Karantina Hewan
1. Mengisi Form KH -1
2. Surat keterangan Kesehatan Hewan / Produk Hewan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal
3. Untuk Sapi/Kerbau dilengkapi dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang menyatakan bebas Brucellosis (RBT Negatif) dalam kurun waktu sebulan sebelum pemberangkatan
4. Untuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) dilengkapi dengan Surat Keterangan / Kartu Vaksin Rabies
5. Untuk Itik dan Day Old Duck (DOD) dilengkapi dengan hasil pengujian laboratorium PCR Al negative
6. Untuk Unggas dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas Al CITES/SATS DN dari Kementerian Kehutanan untuk SATWA 

Persyaratan Tindakan Karantina Pertanian

Pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon

Dasar   : Undang- undang RI Nomor  16Tahun 1992

                                               

1.   Impor

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat – tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karanina.

2.   Ekspor

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah di tetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

3.   Domestik / Antar Area

  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

  • Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluran untuk keperluan tindakan karantina.

 

Persyaratan ImporKarantinaTumbuhan

  1. SuratPermohonan  (SP-1)

  2. Phytosantitary (PC) dari Negara Asal

  3. Fumigation Certificate (FC)

  4. Invoice

  5. Packing List

  6. Certtificate Of Origin (COO)

  7. Bill Of Loading

  8. Prior Notice untuk MP- PSAT

  9. SuratKeteranganPakanTernakdariDirjenPeternakan

  10. PIB ( Permohonan Inform Barang )

  11. CoA (Certificate of Analysis) untuk PSAT

  12. Cargo Manifest

 

Persyaratan  Ekspor Karantina Tumbuhan

    1. SuratPermohonan (SP-1)

    2. Packing list

    3. Invoice

    4. Fumigation Certificate (FC) jikadiperlukandari Negara asal

    5. Cites (Produk tanaman hidup/ bibit) dari Kementerian Kehutanan

 

Persyaratan Domestik Keluar KarantinaTumbuhan

  1. SuratPermohonan (SP-1)

  2. SuratJalan

 

Persyaratan Domestik Masuk KarantinaTumbuhan

  1. SuratPermohonan (SP-1)

  2. Surat KesehatanTumbuhan antar Area (KT-9)

  • Domestik Masuk = 13.146 (KT=17; KH= 13.129)
  • Domestik Keluar = 40.891 (KT=28.019; KH=12.872)
  • Impor   = 1.186 (KT = 1.181; KH = 5)
  • Ekspor = 1.034 (KT = 1.034; KH =0)

FAQ

Tentang Katantina Pertanian:

  • Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?
  • Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?
  • Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina?
  • Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya?
  • Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya?
  • Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ?
  • Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ?

Tindakan, Prosedur dan Biaya:

  • Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim keluar daerah/pulau?
  • Bagaimana prosedur dan persyaratan pemeriksaan karantina untuk hewan/tumbuhan/produk yang akan dikirim masuk daerah/pulau?
  • Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?
  • Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?
  • Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?
  • Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ?

Sosial Media BKP Kelas II Cilegon: